Selamat Malam Bapak/Ibu Guru , kali ini kami mencoba membagikan sebuah kabar dan informasi ihwal Undang-undang yang mensyaratkan supaya seluruh Guru Jenjang SD hingga Sekolah Menengan Atas yang belum mendapat Sertifikasi Pendidik dari Kemdikbud supaya pada tamat tahun 2015 sudah tersertifikasi dari kemdikbud , untuk lebih jelasnya silahkan simak beritanya .....
Baca Juga : Beasiswa S-2 dari Kemdikbud untuk Guru SMP
Catatan :
"Jika hingga 31 desember 2015 masih ada guru yang belum tersertifikasi ,maka akan kehilangan hak keprofesionalannya atau tidak lagi dapat menjalankan profesi nya sebagai guru "
Kemdikbud juga berencana akan memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti Perpu ( Peraturan Perundang-undangan ) yang didalamnya mengatur atas Undang-Undang N0 .14 tahun 2015 ihwal guru dan dosen .
Sekian informasi dan beritanya semoga ada keuntungannya buat Bapak/Ibu Guru semuanya.....
" Salam Edukasi "
Advertisement