Info Terbaru 2022

Kriteria Guru Akseptor Derma Profesi Guru ( Tpg )

Kriteria Guru Akseptor Derma Profesi Guru ( Tpg )
Kriteria Guru Akseptor Derma Profesi Guru ( Tpg )

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG )


Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) dimaksudkan untuk meningkatkan mutu Guru Sebagai Penghargaan atas Profesionalitasnya .

Kriteria Guru Penerima Tunjangan   Profesi Guru  Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG )
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) 

Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) tahun 2015 diberikan kepada Guru yang telah memenuhi persyaratan sesuia dengan peraturan perundang-undangan . Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) yang diberikan kepada seluruh Guru yang telah mempunyai akta Pendidik setara dengan satu kali honor pokok guru .


Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) Sebagai Beriikut :
  1. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu NRG ( Nomor Registrasi Guru ) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
  2. Memiliki ( SKTP ) Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru sanggup kurang dari  untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
  4. Beban kerja guru ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.
  5. Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
  6. Belum pensiun.
  7. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  8. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen . Tunjanga Profesi Guru dialokasikan dalam  APBN . Tahun 2015 ini dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) bersumber dari APBN yang di transfer Ke APBD melalui prosedur dana Transfer Daerah Kemudian Ke rekening Masing - masing Guru .


Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90