- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi,sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C oleh Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibuat kepala sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Ijazah ditulis tangan dengan tulisanhuruf yang baik, benar, jelas, rapi,mudah dibaca,dan higienis dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
- jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan info program yang ditanda tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah ,Kepala Sekolah mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai info program yang ditanda - tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan.
- Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C di kabupaten/kota, Dinas abupaten/Kota mengembalikan sisa blangko Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan info program yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 desember 2015 dengan info program pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
- Berita program pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud).
- Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan sanggup mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan /Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisili siswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan sanggup diterima oleh siswa yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
- Pengisian ijazah memakai tata penulisan Bahasa Indonesia yang baku dan benar.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Juknisnya Dibawah Ini :
Advertisement