Sistem pencairan Tunjangan Profesi Bagi Guru tahun 2015 tetap sama menyerupai tahun yang kemudian . Hal ini telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 wacana pelaksanaan dan pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2015 |
Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang telah bersertifikasi Pendidik itu tetap dilaksanakan per triwulanan Untuk pencairan Triwulan I dicairkan bulan maret , triwulan II pada bulan Juni , triwulan III pada bulan September dan triwulan ke IV pada bulan November
Dana Tambahan Penghasilan ( DTP ) bagi Guru PNS belum Sertifkasi atau juga di kenal Tunjangan Non Sertifikasi juga di lakukan Per Triwulan Sekali , Makara pencairannya sama dengan Pencairan tunjangan Profesi Guru.
Adanya regulasi ini menepis Kabar wacana terjadinya perubahan prosedur persyaratan , derma dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang isunya menempel pada Gaji. Dipastikan tidak ada perubahan prosedur pembayaran tunjangan profesi Guru tahun 2015.
Jadi kesimpulannya untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru Akan Tetap Berjalan dan di bayarkan melalui Transfer ke rekening masing - masing Guru Per triwulan
Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement