Persyaratan Khusus dan Umum Tes CPNS Tahun 2015
Kementerian sentra ataupun pemerintahan kawasan dalam waktu yang tidak usang lagi akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka yaitu deretan untuk umum dan honorer K2 yang telah terdaftar.
Berikut yaitu beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing berdasarkan tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.
- Pendaftaran CPNS 2015 dibuka untuk mengisi kekosongan lowongan di banyak sekali instansi sentra dan kawasan sekitar 100.000 deretan (total deretan masih dalam tahap penggodokan) dengan alokasi sebagai berikut:
Formasi yang akan diberikan untuk pelamar honorer K2 yaitu sebanyak 30 ribu alokasi deretan dan total alokasi deretan ini diperuntukan untuk CPNS kawasan dan CPNS pusat. Sebanyak 25500 deretan diperuntukan,
untuk alokasi deretan honorer pemda, dan sebanyak 4500 deretan diperuntukan untuk honorer Kementerian dan Lembaga Negara.Sekitar 70 ribu deretan sisanya yaitu diperuntukan untuk deretan penerimaan cpns dari jalur umum, jalur khusus dan kalangan difable
- Lowongan CPNS yang disediakan yaitu untuk deretan tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan penyandang cacat (kalangan disable)
- Pendaftaran CPNS diselenggarakan secara online
- Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015 dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015.
- Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu deretan saja
- Bobot Soal CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum yaitu berbeda, prosedur tes ujian CPNS keduanya memakai sistem CAT
- Proses Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
- Screening Administrasi
- Tes Kompetensi Dasar yang mencakup TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepribadian. Untuk lebih terang silakan akses Referensi pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS
- Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Tes Kompetensi Bidang
Pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara yang akan menyelenggarakannya Tes TKB harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.
Wawancara Kompetensi
Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.
Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis
- Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini yaitu merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum sanggup mengikuti seleksi tes cpns.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus yaitu persyaratan komplemen lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik sentra ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
- Lulusan PTN atau PTS di Indonesia yang aktivitas studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa PTN atau UPT Bahasa PTN atau forum pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2015
- Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
- Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju yaitu pilihan terbaik anda, alasannya yaitu setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
- Setelah mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda pilih tadi
- Lakukan login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online dengan tahapan Sebagai berikut :
- Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan sesudah masa pendaftaran berakhir;
- Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan isu yang disampaikan yaitu benar;
- Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
- Melakukan upload pas foto;
- Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
- Mencetak formulir pendaftaran.
Catatan:
Sebelum melaksanakan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
- Fotokopi KTP
- Legalisir Ijazah
- Legalisir Transkript Nilai
- Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas di bawah ini tidak dikirimkan pada ketika pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi dikirimkan sesudah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
- SKCK dari Pihak Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Kartu Kuning
- Proses seleksi yaitu memakai sistem CAT CPNS
- Tes yang diberikan yaitu merupakan tes TKD. Materi TKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Untuk sanggup memahami seluruh materi dengan sempurna, direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
- TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
- Pada ketika pelaksanaan TKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai ketika pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Pelamar hanya sanggup melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
- Tes CPNS 2015 memakai sistem CAT CPNS
- Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
- Apabila pelamar menawarkan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akhir keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib dikarenakan telah menawarkan keterangan palsu.
- Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll) para calon pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM
- Persyaratan ini yaitu merupakan persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan resmi cpns terbaru sanggup menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan bkn.go.id
Sumber : http://www.asncpns.com
Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement