Selamat Pagi Bapak/Ibu biar di pagi ini dalam keadan sehat semua amin….., kali ini kami akan membagikan perihal RPP ( Rancangan Peraturan Pemerintah ) mengenai system Gaji PNS tahun 2015 yang di nilai MenPAN-RB ( Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi )” Yuddy Chrisnadi ,akan mendorong sebuah kesejahteraan dari ASN ( Aparatur Sipil Negara ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) . Menurut MenPAN-RB semua komponen Gaji PNS akan mengalami peningkatan .
MenPAN-RB |
Selain itu juga dengan honor Pegawai Negeri Sipil ketika ini , maka kinerja PNS akan semakin lebih baik dan manis “ Sistem honor PNS akan diatur sehingga kinerja pegawai negeri sipil ( PNS ) lebih professional .
Dengan mempunyai kinerja yang manis , tentunya akan mendapat penghasilan yang lebih besar , MenPAN-RB menyebutkan bahwa dalam system pengajian PNS terdiri dari 3 hal Utama , yaitu
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Kinerja
c. Tunjangan Kemahalan
Untuk honor pokok golongan , baik didaerah maupun di sentra tidak akan berbeda, yang menjadi pembeda dalam system penggajian yaitu Tunjangan Kemahalan dan Tunajangan Kinerja.
.Gaji Pokok Golongan sama baik di kawasan maupun di sentra sekitar 1,8 sesudah ditambah dengan tinjangan kinerja dn pertolongan kemahalan gajinya bias mencapai diatas 3 Juta “ Tutur MenPAn-RB . dengan meningkatkan kinerja PNS akan memperoleh honor terendah ( Plus Tunjnagan ) sekitar 3 Juta untuk Golongan ( I a ) dan tertinggi yaitu Sekitar 50 Juta .
Sumber : www.lintaspos.com
Sekian Infromasinya perihal honor terendah dan tertinggi untuk ASN/PNS , biar informasinya sanggup meningkatkan kinerja Bapak/Ibu semua khusunya PNS yang ada di kawasan dan di sentra ….Terima Kasih
Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement