Lampiran Usulan Tunjangan Guru/TU Honorer 2015
Tunjangan Guru dan Tata Usaha ( TU ) tahun 2015 |
Nah, di tahun 2015 ini status honorer diganti menjadi harian lepas, wah tambah keren ya hahahah. Untuk isi surat edaran tersebut berisi beberapa point diantaranya :
Persyaratan Calon peserta Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA ( Sesuai Dengan Pemebritahuan Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Masing-masing Daerah
- Tata Usaha Berstatus Non PNS bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas
- Tata Usaha yang Di usulkan minimal Berijazah Sekolah Menengan Atas sederajat , Masa Kerja Honorer Minimal TMTNopember 2012 berturut - turut tanpa Putus
- Untuk Tata Usaha Diutamakan Tata Usaha Bagian Administrasi, Operator Dapodik , Perpustakaan dan Laboratorium
- Penerima Dana Jasa /Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah
Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha ( TU ) Harian Lepas Sebagai Berikut :
- Mengisi Daftar Usulan dan Tata Usaha Harian Lepas
- Melampirkan Format S1,S2,S3,S4 dan S5
- Foto Copy SK Pertama Kali Bertugas Di sekolah
- Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 2 Tahun terakhir yaitu 2012-2013 dan 2013-2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Bagi Guru ( Akta Mengajar )
- Fotocopy Rekening Sekolah Atas Nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Demikian Info Tentang Usulan Tunjangan Guru dan Tata Usaha Honorer 2015 , Semoga Bukan Hanya Kabar Gembira Buat Para Guru dan Tata Usaha , Tapi menjadi kenyatan Buat Kesejahteraan Para Guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer yang selama ini mengabdi tanpa mengenal lelah dan Pamrih
Advertisement