Pemberian tunjangan Guru untuk jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama di dasarkan pada DAPODIKDAS ( Data Pokok Pendidikan Dasar ) , Sesuai SK ( Surat Keputusan ) sumbangan Tunjangan Guru Mengacu Pada DAPODIKDAS oleh alasannya itu Setiap Guru harus menjaga Ke Valid an data dengan menghubungi operator sekolah ( OPS ) biar tunjangannya sanggup dibayarkan atau di cairkan
TUNJANGAN GURU TAHUN 2015 |
Data individu guru yang dientri ke Aplikasi Dapodikdas harus valid, yang meliputi: nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Tanggal lahir sesuai dengan Akta Kelahiran atau Ijazah dan Status Kepegawaian Guru harus diisi lengkap. Sumber Gaji dan Nomor SK harus diisi dengan benar.
Kektifan di sekolah harus diisi (dicentang) dilaporkan setiap bulan dengan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdas sekolah dengan pusat. Jumlah Jam Mengajar (JJM) harus diisi dengan masuk akal sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. Jika JJM melebih standar kurikulum maka akan menjadi tidak normal.
CONTOH PEMBAGIAN JAM NORMAL UNTUK SD
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
Guru Kelas 24 atau 25 Jam
Guru Mulok 2 Jam
Guru PJOK 4 Jam
Guru Agama 3 Jam
Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Guru peserta tunjangan harus mempunyai jumlah jam mengajar ( JJm ) 24 jam per pekan dan SK peserta tunjangan guru berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa Pembelajaran selama satu ( 1 ) semester , Guru yang sudah mendapat SK akan dibayarkan tunjangannya per Tri wulan dan Guru harus tetap menjaga datanya biar terus valid hingga selesai semester
"Catatan penting, jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan berguru (kecuali kawasan khusus dan Sekolah Luar Biasa) sudah mulai diterapkan. Guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan akta pendidik yang telah dimilikinya."
Sekian Informasi mengenai Data yang harus valid biar tunjangan Guru sanggup dibayarkan , semoga isu ini bermanfaat bagi bBpak dan Ibu Guru ……
Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement