Selamat sore semuanya mudah-mudahan kabar ini menjadi impian para Guru " Pahlawan Tanpa Jasa " sebagaimana yang kami kutip dari sekolahdasar.net perihal pencairan Tunjangan Profesi Guru untuk lebih jelasnya mari kita simak ibarat apa informasinya....
Pemerintah akan segera mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan ke II ( Dua ) tahun 2015 , Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemdikbud ) berharap Tunjangan Profesi Guru untuk bulan April - Juni biar dicairkan sebelum lebaran .
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru PNS dan Non-PNS yang telah mempunyai Sertifikat Profesi . Bagi Guru Non-PNS , Tunjangan Profesi diperkirakan akan cair pada simpulan bulan juni , sedang Untuk Guru PNS akan mendapatkan Tunjangan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli 2015.
"Untuk Guru Non-PNS Kemdikbud yang menyalurkan sanggup cair simpulan juni.Untuk Guru PNS seharusnya sanggup pada pertengahan bulan puasa" kata Direktur Pemibinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( P2TK ) Kemdikbud Sumarna Pranata.
Untuk Pencairan Tunjangan Profesi guru terbagi dalam dua kelompok. Anggaran untuk dukungan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 Miliar disalurkan pribadi oleh Kemdikbud , Pranta menyampaikan akan secepatnya dicairkan dikahir juni biar menjadi pola bagi Pemerintah Daerah ( Pemerintah Daerah ).
Anggaran untuk guru PNS dalamsatu tahun ini mencapai Rp 70 Triliun .Sasaran pencairan dukungan Profesi Guru sebanyak 924 Ribu orang lebih , namun , 46 Ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan Tunjangan Profesi alasannya sudah Pensiun , Meninggal, atau tidak mejadi Guru lagi.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan dengan sistem Rapelan , Tunjaangan untuk Januari - Maret dibayarkan April , lalu untuk pencairan April - Juni dibayarkan Juli , lalu untuk Juli - September dibayarkan Oktober dan selanjutnya Oktober - Desember dicairkan simpulan tahun .
Idealnya Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan ke II dilaksankan paling lambat tanggal 9 Juli 2015 , namun tidak problem kalau dicairkan sebelum masuk bulan Juli , Pranta berharap Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang sempurna waktu sanggup dipakai para Guru sebagai uang THR ( Tunjangan Hari Raya ).
Dari peraturan yang ada , syarat uang dukungan profesi guru ditransfer ke kas tempat yaitu melihat laporan periode sebelumnya , untuk periode triwulan ke II sayratnya yaitu laporan periode sebelumnya kalau tidak ada laporan jangan harap untuk mendapatkan dukungan profesi guru berikutnya.
Sekian Informasi dan beritanya semoga sanggup bermanfaat buat kita semua , Khusunya para Guru yang ada diseluruh Tanah Air .
Advertisement