Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan kiprah sebagai Guru sehabis menerima Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak tahun 2007 hingga ketika ini. Sehingga jika ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
Cara Verval NRG
- Login PTK
- Masukan NUPTK / PegID dan Pasword
- Klik Verval NRG
- Klik Untuk yang sudah mempunyai NRG otomatis Akan Muncul Kenudian Klik Lanjutkan Verval
- Untuk yang Belum silahkan Klik Belum ' dengan cacatan Mempunyai Sertifikat Pendidik "
- Kemudian Isi data sesuai dengan Data PTK dan Upload File Scan Sertifikat Pendidik dan Ijazah Terakhir
- CATATAN " File Scan Sertifikat Sertifikasi dan Ijazah Terakhir yang akan di upload harus berukuran Maksimal berukuran 1 MB dan Usahakan file yang di scan harus yang orisinil biar di kemudian hari tidak akan ada duduk kasus "
- Setelah Selesai Cetak Surat Ajuan S26b2 "
Tutorial dan Cara Verval NRG Padamu Negeri |
Tutorial dan Cara Verval NRG Padamu Negeri |
Ajuan NRG gres sanggup dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
1. PTK telah mempunyai sertifikasi dari LPTK namun belum mempunyai NRG.2. PTK telah mempunyai NRG namun tidak diketemukan ketika proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK sanggup melaksanakan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti tawaran klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d.
Thank you for visiting, good luck for you all...
Advertisement