Petunjuk Pengisian Aplikasi Penilain PKG :
I. KOLEKTIF DATA:
- Data No 1 Usahakan untuk KS Karena berkaitan dengan IPK KS utk kiprah tambahan
- Data No 2 (WKS KUR), No 3(WKS KESIS) No 4(WKS SARPRA), No 5 (WKS HUMAS), No 6 KA PERPUS, No 7 KA LAB Untuk keruntutan data dan menghindari kesalahan printout
II. PENGISIAN DATA
- Mulai mengisi dari KOLEKTIF DATA
- Data yang di manual pada kalimat dan angka warna Merah, lainnya otomatis
- Data Pada KOLEKTIF DATA sudah mewakili semua indikator PKG utk KBM (54 indikator)
- Tulisan Merah pada Kolektif data jangan dirubah, akan berakibat hasil perumusan menjadi salah
- Jangan sekali-kali salah langkah mengisi data "AKAN BERAKIBAT SEMUA DATA MENJADI SALAH"
- Pada "NILAI PKG" yang dimanual hanya Perolehan angka Kredit(warna Coklat) lainnya otomatis
- Untuk menghinari kesalahan, sebaiknya file ini di copy dulu
Tugas komplemen dan/atau kiprah lain yang relevan diatas guru sanggup melakukan kiprah komplemen dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
- Kepala sekolah/madrasah;
- Wakil kepala sekolah/madrasah;
- Ketua aktivitas keahlian atau yang sejenisnya;
- Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
- Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
- Wali kelas;
- Penyusun kurikulum pada satuan pendidikannya;
- Pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar;
- Pembimbing guru pemula dalam aktivitas induksi;
- Pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
- Pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
Aplikasi Penilaian PKG |
Pembimbing pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas) Tugas komplemen yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah diklasifikasi menjadi 2, yaitu:
- Tugas komplemen untuk periode 1 tahun (misalnya wali kelas, pembimbing guru pemula dalam aktivitas induksi, dan sejenisnya); dan
- Tugas komplemen untuk periode kurang dari 1 tahun (misalnya pembimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit kiprah komplemen untuk 1 tahun yaitu sebesar 5% dari angka kredit pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan menurut hasil penilaian kinerja. Sedangkan angka kredit kiprah komplemen kurang dari 1 tahun yaitu sebesar 2% dari angka kredit kiprah komplemen pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan menurut hasil penilaian kinerja. Penugasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru paling banyak 2 (dua) jenis kegiatan per tahun.
Untuk lebih jelasnya Silahkan dwonload File Aplikasinya di bawah ini :
Advertisement